Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sekolah sebagai satuan pendidikan formal di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berpusat pada penyelenggaraan proses belajar mengajar serta penciptaan lingkungan yang aman dan bermartabat.
Secara umum, fungsi utama sekolah adalah menyelenggarakan suburusan pemerintahan pada bidang pendidikan dasar dan menengah, yang dijalankan melalui pembagian tugas pokok komponen di dalamnya:
Fungsi Utama Sekolah
- Penyelenggara Pendidikan: Memberikan layanan pendidikan dan pengajaran formal.
- Ruang Aman dan Nyaman: Mewujudkan budaya sekolah yang aman, bebas kekerasan, dan memenuhi kebutuhan pelindungan fisik serta psikologis warga sekolah.
- Pengembangan Potensi: Membina peserta didik secara akademik, karakter, dan keterampilan.
Tugas Pokok Unsur di Dalam Sekolah
- Kepala Sekolah: Memimpin, mengelola, serta melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi terhadap guru serta tenaga kependidikan.
- Guru: Memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
- Tenaga Kependidikan: Mengelola ketatausahaan (data, arsip, serta surat-menyurat sekolah), Manajemen sumber daya (sarana prasarana, keuangan, dan layanan operasional sekolah), Membantu meningkatkan sistem pendukung dan fasilitas penunjang kegiatan satuan pendidikan, Mengawasi kelancaran kegiatan teknis penunjang agar sesuai standar (pengelolaan perpustakaan, laboratorium, layanan kesehatan dan kebersihan lingkungan sekolah)